Jamkes Wathc: BPJS Putus Kontrak RS, Pasien Tak Boleh Ditolak

Suara.com - Jamkes Watch mengingatkan pihak terkait agar jangan ada penolakan pasien BPJS Kesehatan lantaran penghentian kerja sama sementara dengan beberapa rumah sakit di Jakarta.

"Jangan sampai ada penolakan pasien di RS. Kasus yang sama seperti ini secara resmi kayaknya enggak ada ya, tapi kalau RS yang menolak pasien itu masih banyak terjadi, sama halnya dengan sejumlah RS yang belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujar Sekretaris Jenderal Jamkes Watch, Sabda Pranawa Djati di Jakarta, Senin (7/1/2018).

Sabda mengatakan kebijakan pemerintah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat peserta BPJS kesehatan. Persoalan akreditasi atau tidak sebenarnya domain Kementerian Kesehatan, yaitu memastikan semua RS dan fasilitas kesehatan di Indonesia sudah memenuhi akreditasi atau tidak.

"BPJS hanya dalam konteks pembiayaan jaminan kesehatan nasional bagi pesertanya," katanya.

Walaupun tidak mengetahui nominal pastinya, Sabda menilai terkendalanya akreditasi rumah sakit bisa jadi karena biaya yang mahal.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menegaskan bahwa pasien BPJS Kesehatan dilayani meskipun ada penghentian sementara kerja sama antara RSUD Jati Padang, RSUD Kebayoran Lama dan RSUD Cipayung.

RSUD Jati Padang dan RSUD Kebayoran Lama telah melanjutkan kontrak kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan tinggal menunggu penandatanganan. Berbeda halnya dengan RSUD Cipayung yang masih kredensial. (Antara)

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Jamkes Wathc: BPJS Putus Kontrak RS, Pasien Tak Boleh Ditolak : http://bit.ly/2TufYTg

0 komentar:

Posting Komentar